get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Respon Masyarakat Terkait Progam Lapor Kanda

Tantri-Hasan Tolak Replik Pada Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo

Senin, 23 Mei 2022 | 17:52 WIB
header img

PROBOLINGGO, iNews.id – Sidang lanjutan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo memasuki agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terdakwa dalam kasus ini bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Pembacaan replik oleh JPU Arif Suhermanto berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/5/2022).

JPU menyatakan dalam isi replik tersebut bahwa dalil pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum tidak beberdasar dan selayaknya dikesampingkan.

Dalil-dalil penasihat hukum diminta harus dibuktkan di persidangan. JPU tetap berdasarkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap kedua terdakwa Puput Tantriana SARI dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Kedua terdakwa menolak semua tuduhan dari replik JPU ini. Menurut keduanya dalam persidangan, dakwaan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa hanya menyangkut tata kelola dan tidak bersifat pada tindak pidana korupsi.

Terdakwa Tantri menolak replik dan tetap kepada isi pledoinya. Sedangkan Hasan Aminuddin menyatakan bahwa replik tidak berdasar, karena seorang bernama Faisal memberikan uang Rp20 juta itu tidak menyebut untuk Hasan. 

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda vonis kepada kedua terdakwa.

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri) dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan oleh JPU KPK RI pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.

Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dinilai kurang sebanding dengan apa yang telah dilakukan Tantri dan Hasan selama menjadi penguasa di Kabupaten Probolinggo

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Pasangan Tantri-Hasan jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut