Dua Begal di Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara, Anggota Yang Meringkus Diajukan Naik Pangkat

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak dua begal yang diamankan Polres Probolinggo audah ditetapkan tersangka, keduanya pun terancam Sembilan tahun penjara. Sedangkan anggota yang meringkus diajukan naik pangkat.
Polres Probolinggo telah menetapkan dua begal yang berhasil diamankan anggotanya beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu terancam sembilan tahun penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus keduanya. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti telah dilakukan.
Hasilnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditengarai telah melanggar ketentuan pasal 363 dan 365 KUHP. Dengan ancaman pidana pasal 363 maksimal 7 tahun dan 365 maksimal 9 tahun.
"Saat diamankan ditemukan celurit dari keduanya. Untuk mencegah perlawanan, kabur atau membahayakan masyarakat, anggota kami memberi tindakan tegas terukur," katanya, Rabu (26/3/2025)
Sementara, lanjut Kapolres, pihaknya sudah memberikan penghargaan kepada anggota yang mengamankan yakni Aipda Andik. Saat ini, masih diupayakan untuk diajukan kenaikan pangkat lebih tinggi.
"Semoga pimpinan kami memberikan apresiasi, memberikan motivasi dan moril kepada anggota kami," ucapnya.
Wisnu berharap peristiwa ini menjadi motivasi bagi para anggotanya agar terus berprestasi, memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta terlindungi.
Editor : Arif Ardliyanto