get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Tersangka Pembobol ATM Yang Diringkus Polsek Paiton Terancam 7 Tahun Penjara

Pembobol ATM Tertangkap di Probolinggo, Sempat Kuras Rp200 Ribu

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:40 WIB
header img
Para pelaku saat diamankan (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak tiga orang pembobol rekening melalui mesin ATM yang diamankan Polsek Paiton beberapa waktu lalu ternyata sempat membobol Kartu ATM Progam Keluarga Harapan (PKH) di daerah Trenggalek.

Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori menceritakan, para pelaku itu berangkat dari Lampung menuju Tanggerang Banten. Kemudian melakukan pembobolan di sana dan berhasil menggasak uang senilai Rp4 juta.

Tidak berhenti disitu, para pelaku itu terus berpetualang ke daerah Trenggalek, Jawa Timur. Dan di Trenggalek ini berhasil membobol  ATM warga dengan uang senilai Rp 200 ribu.

"Ternyata ATM yang ada (di Trenggalek, red) adalah ATM PKH," terangnya, Selasa (4/2/2025)

Setelah dari Trenggalek, lanjut Maskur, para pelaku justru tancap gas menuju Kabupaten Probolinggo, dan berhenti di Kecamatan Paiton. Tepatnya di gerai ATM depan Rumah Sakit Rizani Paiton. 

Di lokasi tersebut, para pelaku mulai mencari kesempatan untuk mengelabuhi korban dan membobol ATMnya. Hanya saja, aksinya tidak berhasil, para pelaku justru tertangkap oleh pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat dari tiga orang tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Paiton meringkus tiga orang pelaku pembobolan rekening bank dengan modus mengganjal Insert Card Mesin ATM. Ketiganya diringkus setelah melakukan aksinya di Gerai ATM, Depan Rumah Sakit Rizani Paiton.

Aksi itu dilakukannya pada Rabu (29/1/2025) malam, sekitar pukul 23.45 WIB dan pengamanan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus tersebut sejatinya dilakukan oleh empat orang, namun satu orang masih dalam tahap pengejaran (buron) setelah berhasil melarikan diri ketika hendak diamankan.

Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut