PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mengalami peningkatan di tahun 2024. Ada 81 perkara, dan 54 diantaranya terselesaikan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dari banyaknya kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan sedikitnya 90 orang tersangka.
"84 orang ditetapkan sebagai pengedar obat onatan terlarang, serta narkotika golongan A jenis sabu, dan enam orang lainnya sebagai pemakai," terangnya, pada senin (30/12/2024) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain, sabu sebanyak 429.46 gram sabu, 12.150 butir pil trihexyphenidyle, 3.621 butir pil dextro, serta dua butir pil ekstasi.
Dibanding tahun 2023 kemarin, Polres Probolinggo Kota hanya menangani 61 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Di tahun 2023 kemarin ada total 61 kasus, dengan 68 orang tersangka. dua diantaranya sebagai pemakai, dan 66 lainnya sebagai pengedar," imbuhnya.
Di tahun 2023 kemarin, ada 222,88 gram barang bukti berupa sabu, serta 8.952 butir pil trihexyphenidyle, dan 2.410 butir pil dextro.
Dari banyaknya jumlah tersebut, total perkara penyalahgunaan dan peredaran nerkotika di Kota Probolinggo pun meningkat sebanyak 20 kasus, dengan presentase kenaikan mencapai 32.79 persen.
Editor : Arif Ardliyanto