PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SH (52) warga Kecamatan Wonomerto terhadap keponakannya sendiri NM (14) terus bergulih. Saat ini berkas perkara tersebut sudah diberikan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
PS. Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, sejatinya berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk diteliti kelengkapan materil maupun formil atas perkara tersebut.
Dari proses ini Jaksa kemudian menemukan ada kekurangan dalam berkas sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
"Berkas sudah kami cek dan sudah penuhi kekurangannya, kemudian kami serahkan kembali ke kejaksaan," katanya, Senin (16/12/2024)
Sesuai dengan ketentuan, proses ini dilakukan sampai berkas dinyatakan sudah benar-benar lengkap atau P21. Hingga nantinya akan bergulir ke meja hijau dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kami masih menunggu sampai berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, SH melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri NM sebanyak tiga kali di waktu dan lokasi yang berbeda. Bahkan ketika kasus dilaporkan NM diinformasikan tengah hamil 4 bulan atas perbuatan bejat pamannya itu.
Editor : Arif Ardliyanto