PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Usai kenaikan harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), kini tarif penggunaan kamera dan drone di wilayah konservasi tersebut juga turut naik harga.
Kasubdit Penamfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agung Nugroho mengatakan kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, tarif penggunaan drone, dipatok seharga Rp. 300.000 per satu unit, selama satu hari. Namun kini tarifnya menjadi Rp. 2.000.000, untuk satu unit drone, perhari.
"Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan punya hak menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu," terangnya, pada sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, tarif penerbangan drone sebesar Rp. 2.000.000 di Kawasan TNBTS untuk durasi satu hari, untuk satu unit drone.
"Jadi mau beberapa kali menerbangkan drone selama di kawasan yang sudah diizinkan dan membayar pungutan resmi tidak dipermasalahkan,"tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto