Sopir Bus Pariwisata Yang Tewaskan 9 Penumpang Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satlantas Polres Probolinggo terus melakukan pengembangan kasus sopir bus pariwisata berinisial Bah (60) warga Kabupaten Jember yang tewaskan 9 penumpangnya. Hasilnya, yang bersangkutan terancam pidana paling lama 6 tahun.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, dari hasil penyidikan sopir ditengarai telah melanggar pasal 310 ayat 1 sampai ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," paparnya, Rabu (24/9/2025)
Latif menjelaskan, penetapan Bah sebagai tersangka bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut, hingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan, berlanjut kepada pemeriksaan saksi dan ahli.
Dari hasil penyidikan itu, didapati fakta-fakta bahwa kendaraan yang dipakai izinnya telah lengkap, termasuk KIR masih hidup. Selain itu STNK serta SIM sopir masih berlaku, hanya saja ditemukan fakta lain. yakni sistem pengereman tidak berfungsi karena panas berlebih pada ruang tromol dan kampas rem.
"Itu disebabkan karena sopir terlalu sering dan secara terus menerus menginjak pedal rem, sehingga terjadi kehausan pada tromol," katanya.
Diberitakan sebelumnya bus pariwisata yang membawa wisatawan bromo menabrak rumah warga terjadi di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9/2025) siang. Kecelakaan itu mengakibatkan sembilang orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka.
Editor : Arif Ardliyanto