get app
inews
Aa Read Next : Terlapor Kasus Pencabulan Paman Terhadap Keponakan Mangkir Saat Dipanggil Polres Probolinggo

Biografi Singkat Tom Lembong dan Harta Kekayaan, Tersangka Kasus Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:09 WIB
header img
Tom lembong ditetapkan jadi tersangka kasus Impor gula ( foto : iNews)

Jakarta, iNewsProbolinggo.id - Tomi Lembong adalah seorang tokoh yang dikenal dalam bidang ekonomi dan politik di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan memiliki latar belakang yang kuat dalam bisnis serta kebijakan publik. 

Lembong aktif dalam berbagai inisiatif untuk mempromosikan perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dengan pengalaman di sektor swasta, ia membawa perspektif baru dalam pemerintahan. 

Namun publik mendapat kabar mengejutkan, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL itu telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. 

Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp101.486.990.994.

Jumlah tersebut tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 30 April 2020 saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Meski memiliki harta mencapai ratusan miliar, Thom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Hal itu sebagaimana terekam dalam LHKPN-nya.

Dalam catatan kekayaan penyelenggara tersebut, hartanya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Dalam LHKPN yang dimaksud, Tom Lembong memiliki utang sebesar Rp86.895.328.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut