Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapur dan Kandang Terbakar Saat Pemilik Beraktivitas, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen 

Sabtu, 14 September 2024 | 12:20 WIB
  • author Atikah Umiyani
Waduh! Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen 
Ilustrasi pemerintah akan mengenakan pajak saat warga bangun rumah sendiri mulai tahun depan. Foto: Pendim WK

Namun, tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak.

Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja, serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. 

Selain itu, bangunan yang dikenakan tarif PPN ini harus memiliki luas minimal 200 meter persegi.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pasal 7 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut