Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dalam Tahapan Pengelolaan Pencalonan Pilkada, KPU Kota Probolinggo Raih Terbaik Ketiga se-Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Viral, Pemotor Bonceng Pocong Tak Pakai Helm di Pasuruan Kena Tilang Elektronik

Selasa, 10 September 2024 | 11:20 WIB
  • author Muhammad Fadli Ramadan
Viral, Pemotor Bonceng Pocong Tak Pakai Helm di Pasuruan Kena Tilang Elektronik
Viral seorang pemotor ditilang elektronik karena membonceng pocong. Foto: X

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Seorang pria mengalami momen menyeramkan saat menerima surat tilang elektronik. Bukan karena pelanggaran atau jumlah denda, tetapi karena foto yang dikirimkan oleh kepolisian menunjukkan pengendara motor tersebut sedang membonceng pocong.

Foto yang menunjukkan pemotor membonceng pocong ini viral di media sosial dan membuat bulu kuduk berdiri. Foto tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @Idaman_makmu dengan keterangan, "Kejadian di Pasuruan lagi."

Dalam foto tersebut, terlihat surat tilang elektronik disertai foto pelanggaran. Di bawah foto, tertera jenis pelanggaran dan pasal yang dilanggar oleh pemotor.

Berdasarkan kop surat kepolisian, kejadian diduga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Surat tersebut mencatat bahwa pelanggaran adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Padahal, pengendara motor yang mengenakan jaket hitam tersebut tampak sudah memakai helm. Namun, bayangan putih yang diduga pocong terlihat duduk di belakang tanpa helm.

Ternyata, pelanggaran ini ditujukan kepada adik pemilik akun X yang mengunggah foto surat tilang tersebut. Pemilik akun menjelaskan bahwa wilayah tersebut memang gelap dan menambahkan bahwa adiknya yang mendapat tilang merasa terkejut saat menerima surat tersebut.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut