get app
inews
Aa Text
Read Next : Fernanda : Saatnya Kota Probolinggo Memiliki Pemimpin Yang Tidak Mementingkan Kepentingan Pribadi

Bikin Kaget, Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kota Probolinggo Belum Bersertifikat

Kamis, 08 Agustus 2024 | 21:14 WIB
header img
Aktifitas nelayan di PPP Mayangan Kota Probolinggo ( foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan yang berada di Jalan Tanjung Tembaga Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan ini, selain merupakan pusat kegiatan perekonomian bidang perikanan juga menjadi tempat wisata yang menarik. 

Selain pengunjung bisa menikmati pemandangan laut yang indah dan memancing, perairan di sisi barat Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan kini marak digunakan sebagai wisata kum kumkum (berendam). 

Tidak ketinggalan kawasan ini dilengkapi beragam item seperti taman, pusat kuliner, gazebo dan tempat swafoto.

Namun dibalik itu semua, ada fakta yang cukup mengejutkan pasalnya sertifikat lahan PPP Mayangan, di Kota Probolinggo, hingga kini belum dikantongi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
padahal aktivitas perekonomian di pelabuhan itu sudah berlangsung sejak 2007 silam.  

Fakta itu tak dibantah Kepala Syahbandar, PPP Mayangan, Nonot Wijayanto, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya Kamis (8/8/2024) sore. 

Menurut Nonot, upaya mengurus legalitas status lahan PPP Mayangan, sejatinya dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, sejak 2007 silam. Atau era Gubernur Jatim,  masih dijabat Imam Utomo. 

“Kami di sini hanya bawahan. Diperintah mengoperasikan PPP Mayangan, ya kami siap-siap saja. Perkara pelabuhan ini nanti ditutup sementara, dan boleh beroperasi kembali setelah sertifikat terbit, ya kami siap saja,” katanya. 

Namun demikian, lanjut Nonot, soal sertifikat lahan, tidak mengurangi kegiatan ekonomi di pelabuhan tersebut. Bahkan tahun 2024 ini, Provinsi Jatim, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PPP Mayangan, sebesar Rp 5,1 Milyar. 

Tak hanya soal sertifikat. Sebab Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai dasar pemanfaatan aset pemerintah untuk bisnis dan usaha, juga tidak dikantongi Unit Pelayanan Teknis (UPT) PPP Mayangan. 

Nonot, tak menepis, belum terbitnya HPL, imbas belum lengkapnya dokumen atas lahan PPP Mayangan, sejak 2007 hingga sekarang. 

“Sementara ini kami mengoperasikan PPP Mayangan, berbekal rekomendasi. Ada yang dari wali kota, ada yang dari gubernur. Lalu kita tindak lanjuti ke kementerian,” imbuh  Nonot. 

"Makanya anggaran untuk mengoperasikan PPP Mayangan, ada yang dari APBD ada juga yang dari APBN,” jelas Nonot.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut