PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo mengamankan Bambang, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. pria 45 tahun diamankan setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya sendiri Satap (62).
Saat wawancarai Bambang mengaku jika istrinya seringkali digoda oleh korban. Bahkan tidak jarang korban menawarkan uang tunai ke istri pelaku agar mau melayani nafsu birahinya. Hanya saja, istri pelaku tidak menghiraukan ajakan korban.
"Saya tidak terima istri saya digoda, bahkan ditawar," akunya, usai konferensi pers oleh Polres Probolinggo, Jum'at (14/6/2024)
Saat ditanya berapa jumlah uang yang ditawarkan korban terhadap istrinya, pelaku Bambang enggan untuk menjawab dan hanya menunduk.
"Sering itu (korban, red) menggoda istri saya," katanya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Dimana korban sering kali menggoda istri pelaku, hingga akhirnya membuat pelaku naik pitam dan melakukan aksi pembunuhan.
"Untuk lebih dalamnya tidak dapat kami sampaikan secara detail, namun yang pasti korban menggoda tidak hanya satu kali," paparnya.
Sementara itu, Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tetap ada sanksi pidananya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku bakal dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Supiyan menceritakan, sebelum diamankan pada Rabu (12/4/2024), atau tiga jam setelah membunuh, terlebih dahulu korban melarikan diri ke rumah orang tuanya yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari rumah istrinya.
"Setelah informasinya benar, saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas bersimbah darah, Rabu (12/6/2024) malam. Korban adalah Satap (62) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh tetangganya sendiri Bambang (30). Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian segera melakukan pengamanan terhadap pelaku yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto