PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Jelang Pilkada 2024 pemerintah menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hal itu, tertuang dari surat keputusan bersama (SKB).
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menanggapi hal itu Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo Lois Hariona mengatakan, Netralitas ASN merupakan hal yang sering dibahas dan mejadi isu utama di momen pemilu, baik tingkat nasional maupun daerah. Sabtu, (01/05/24).
"Seperti kita ketahui, Pilkada 2024 serentak bakal digelar diseluruh daerah, tak terkecuali kota Probolinggo. Desas-desus terkait netralitas ASN di Pemerintahan Kota Probolinggo sendiri.
Sempat kami mendapatkan informasi diduga beberapa ASN melakukan pertemuan- pertemuan, jika kegiatan itu ada kaitannya dengan Pilkada dalam artian dukungan ke salah satu kandidat itu sangat kami sayangkan," terang Lois.
Lois juga menambahkan, keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu kandidat, akan merusak citra Netralitas ASN itu sendiri.
"Untuk LSM LIRA sendiri akan mengambil peran dalam Pilkada di kota Probolinggo, tentunya kami akan berkoordinasi dengan para penyelenggara Pemilu, seperti KPU, BAWASLU dan pemkot Probolinggo.
Kami nantinya akan segera membentuk Satgas, untuk mengawasi jalannya Pilkada dikota Probolinggo, terutama terkait Netralitas ASN.
Dikarenakan apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional, dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," Pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto