Ia berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk menggunakan kebebasan berbicara dan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya tidak bebas segalanya.
Karena itu harus waspada dan hati-hati dalam menyampaikan pendapat atau bicara di ruang media sosial. Jangan sampai kejadian yang sudah ada, tidak terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Probolinggo.
"Jika membawa mengganggu keresahan di masyarakat, maka akan ada sanksi hukum," harapnya.
Sekedar informasi, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang kru youtube Akeloy Production. Ketiganya adalah Y selaku pemilik akun yang mengunggah film, sementara A dan S, selaku pemeran film pendek.
Ketiga kru tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Arif Ardliyanto