Kasus Lampu Hias RTH Probolinggo Kembali Melebar, PPK DLH Resmi Jadi Tersangka Keempat
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut.
Tersangka terbaru adalah RA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setiyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dan fakta persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan lampu hias RTH memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,13 miliar yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo tahun 2023.
Dari hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp306.050.004.
Untuk kepentingan penyidikan, RA langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya selama 20 hari.
RA disangkakan dengan:
Primair: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidair: Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor: Arif Ardliyanto