JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Penyanyi tampan Cakra Khan mengalami pengalaman tidak menyenangkan dengan bea cukai. Saat membeli jaket dari luar negeri, Cakra Khan harus membayar bea cukai sebesar Rp21 juta.
Kasus bea cukai terkait pajak yang timbul setelah seseorang membeli barang dari luar negeri menjadi viral di media sosial. Kali ini, penyanyi Cakra Khan menjadi korban.
“Lagi musim masalah Bea Cukai, kemarin ke mana aja, gw dah dua kali,” tulis Cakra dalam cuitannya di akun X @cakrakonta.
Dalam cuitannya, dia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan bea cukai. Saat itu, dia membeli jaket seharga Rp6 juta dari luar negeri. Namun, dia harus membayar Rp21 juta kepada ekspedisi karena barangnya ditahan di bea cukai.
Meskipun Cakra mengaku sudah melampirkan invoice dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembelian barang tersebut, pihak ekspedisi tetap menagih denda sebesar Rp21 juta.
"Kurang mengerti, padahal sudah jelas aku lampirkan invoice dan dokumen-dokumen lainnya," kata Cakra.
Karena itu, dia menolak membayar denda tersebut dan memilih untuk menghadapi pihak ekspedisi melalui pengacaranya.
"Masalahnya sama, tiba-tiba didenda. Mereka terus menagih pembayaran ekspedisi. Jika kasus saya sampai ke pengacara FedEx, mereka WhatsApp dan mengirim email meminta saya untuk membayar, tapi saya tidak mau membayar. Mengapa harus membayar Rp21 juta jika jaketnya hanya seharga Rp6 juta," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta