PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personel setempat. Personel berinisial Aiptu FR diberhentikan karena tidak masuk dinas secara berturut-turut atau disersi.
Tugas terakhir Aiptu FR di Satsamapta Polres Probolinggo. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani sidang disiplin ataupun kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.
Diketahui, pemberhentian secara simbolis dilakukan berbarengan dengan upacara pemberian penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengutarakan berat hatinya terhadap upacara PTDH terhadap anggotanya tersebut. Namun proses kepastian hukum harus tetap dilaksanakan. Karena kepastian hukum itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Tidak hanya untuk masyarakat namun juga berlaku untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran," katanya, Kamis (2/5/2024)
Wisnu menekankan agar anggotanya meminimalisir pelanggaran dalam melaksanakan tugas terutama penyalahgunaan narkoba. Ia meminta kepada para senior di kepolisian untuk memberikan contoh teladan yang baik bagi para juniornya.
"Saya ingatkan lagi jangan mencoba-coba menggunakan narkoba," ucapnya.
Ia menambahkan jika kegiatan upacara penghargaan dan PTDH ini dapat dijadikan pembelajaran untuk semua agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya tekankan agar meluruskan niat dalam melaksanakan tugas semoga kedepan kita dapat menjalankan tugas dengan baik dan kita semua beserta keluarga diberikan kesehatan," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto