get app
inews
Aa Read Next : Pria di Kota Probolinggo Dilaporkan, Nekat Palsukan Surat Waris Jual Tanah Miliaran Rupiah

Sidak Gabungan DPRD Kota Probolinggo, Setoran Parkir RSUD Moh Saleh Bermasalah

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB
header img
Anggota DPRD saat sidak lahan parkir RSUD Moh Saleh ( Foto: iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Komisi I dan Komisi II DPRD kota Probolinggo lakukan Inspeksi mendadak (sidak), terkait pemanfaatan lahan parkir di RSUD Mohammad Saleh.

Dalam  Sidak gabungan itu, terkait uang setoran pengelola parkir kepada pihak RSUD muhammad Saleh. Hasil sidak keterangan jumlah yang disetor dari pengelola parkir dan pihak RSUD berbeda.

Dimana pengelola parkir menyebut uang setor tiap bulannya Rp 2 juta. Namun, berbeda dengan pihak RSUD yang menyebut menerima uang setor 1,5 juta, keterangan itu diungkap saat rapat Banggar, Rabu (17/04/24) malam. 

Dari dua keterangan itu terdapat selisih Rp 500 ribu setiap bulannya. Tak hanya menyetor uang hasil parkir ke RSUD, pengelola parkir juga berkewajiban membayar pajak parkir sebesar Rp 400 ribu ke Pemkot Probolinggo. Hal tersebut diungkap Rahmat, salah seorang petugas parkir saat sidak.

“Kami setor Rp2 juta pak. Enggak tahu namanya, pokok kami setor ke RSUD, ada kwitansinya kok. Yang bayar pajak juga kami bayar ke Pemkot Rp 400 ribu tiap bulan pak,” ungkap Rahmat. 

Dijelaskan, tempat parkir yang berlokasi di timur RSUD, jalan Kartini, Kota Probolinggo, Jawa Timur ini, dikelola pihak ketiga. Setiap hari perolehan parkir disetor kepada seseorang yang disebutnya bernama Asong. 

Rahmat mengaku, Asong mengelola lahan parkir yang diatasnya berdiri masjid, paska covid 19 lantaran sepi, akhirnya lahan parkir tersebut dikelola oleh Asong, berdasarkan beberapa pertemuan yang digelar pihak parkir. 

“Pengelola sebelumnya minta keringanan setoran Karena sepi, tapi ditolak oleh pihak RSUD. Lalu ganti pengelola,” sebut Rahmat. 

Tak hanya itu, saat sidak anggota DPRD menemukan karcis parkir yang tidak diporporasi atau diplong. 

Harusnya menurut Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi, karcis harus diporporasi oleh pemkot. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah kendaraan yang parkir, sekaligus antisipasi kehilangan. 

“Bu sekda dan pak direktur, karcis ini harus diporporasi. Kalau tidak diporporasi berarti illegal, Karena tidak diketahui pemkot,” sebut Sibro Malisi, salah seorang anggota banggar seraya menunjukkan karcis yang tidak diporporasi. 

Dalam kesempatan itu, Sibro juga menyarankan agar pihak RSUD mencetak atau mengeluarkan kartu pas untuk diberikan kepada pengguna parkir yang sering meninggalkan tempat parkir untuk beberapa keperluan dalam sehari. 

Misalnya, untuk membeli sesuatu atau pulang untuk mengambil sesuatu yang ketinggalan. Bagi pengguna parkir yang seperti itu, tidak perlu membayar parkir lagi.

 “kartu pass itu, untuk mereka yang sering keluar tempat parkir. Kalau parkir lagi, mereka tidak perlu bayar lagi dan itu berlaku satu hari.

Tentang setoran ke RSUD, harusnya hanya Rp1,2 juta, bukan Rp2 juta setiap bulan karena pajak parkirnya hanya Rp 400 ribu. Pajak parkirnya kan 30 persen jadi Rp 400 ribu kali tiga kan Rp1,2 juta. Setor ke RSUD ya Rp1,2 juta, bukan Rp2 juta,” jelasnya. 

Sementara itu, direktur RSUD dr Intan karcis menyatakan, masih akan berkoordinasi lagi dengan pengelola parkir. Tujuannya, agar pihaknya memilik data yang lebih akurat dan terinci.

 "Kami akan koordinasi lebih lanju. Agar kkami punya data lebih lengkap,” katanya singkat. 

Sedang ketua DPRD Abdul Mujib mengetakan, kedatangannya ke lahan parkir milik RSUD, untuk mengetahui langsung kondisi di lapangan. Saat sidak, pihaknya telah menemui tukang  parkir dan meminta keterangan. 

“Keterangan juru parkir yang kami dapatkan akan dibawa ke rapat untuk ditindaklanjuti. Ya, harus dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Abdul Mujib singkat.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut