PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo menetapkan tiga orang debt kolektor sebagai tersangka atas kasus perampasan motor di jalan. Ketiganya terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 9 tahun.
Ketiga pelaku tersebut, yakni Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton. Moh Busairi (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dan Moh Mujib.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, setelah mengamankan ke tiga pelaku tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditetapkan bahwa status ketiganya sudah naik menjadi tersangka atas kasus perampasan motor milik N, di Jalan Raya masuk Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Yang bersangkutan kami terapkan pasal 365 KUHP ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," terangnya, Senin (8/4/2024)
Diketahui, perampasan motor oleh tiga debt kolektor itu terjadi pada Jum'at (5/4/2024) sore. Dimana saat itu, korban berinisial N bersama anaknya sedang melaju di jalan raya masuk Desa Kabonagung, Kraksaan.
Setiba dilokasi tiba-tiba korban diberhentikan paksa oleh tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak penagihan bank. Ketiganya berusaha meminta motor korban dengan alasan angsuran menunggak.
"Hanya saja korban menolak dan tetap melaju ke arah barat," ujarnya.
Para pelaku tetap melakukan pengejaran, dan memaksa korban berhenti sekitar 100 meter dari lokasi utama. Tak banyak cerita, para pelaku langsung membawa kabur motor korban, dan korban langsung melapor ke polisi.
Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku pada Sabtu (6/4/2024) dini hari.
Editor : Ahmad Hilmiddin