get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengedar Ratusan Pil Dextro

Cekcok dengan Pemandu Karaoke di Kota Probolinggo Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:18 WIB
header img
Tersangka pembacokan pemandu lagu dan korban ( Foto: InewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku pembacokan di Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berhasil di tangkap anggota Polres Probolinggo kota. 

Kronologi peristiwa pembacokan itu berawal dari pelaku berinisial DMF (29), warga Desa Jangur, Kecamatan sumberasih cekcok dengan salah satu pemandu lagu yang mengakibatkan emosi pelaku memuncak, dan berakhir dengan pembacokan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, tersangkanya adalah DMF (29), warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih. DMF ini awalnya sedang berkaraoke ditemani LC (Lady Companion/Pemandu Lagu). 

"DMF dan LC ini cekcok mulut sehingga keduanya keluar dari tempat karaoke kebetulan ada 2 orang teman LC tersebut yang salah satunya merupakan korban berinisial ACR (24) warga sumberasih, kabupaten Probolinggo," terangnya, Jumat (08/03/24).

Tak hanya itu, pelaku merasa tersinggung merasa bahwa LC dan ACR menertawainya. DMF yang dalam pengaruh alkohol merasa kesal dan marah, sehingga menuju ke parkiran motor dan mengambil celurit yang disimpan di dalam jok.

Pelaku kemudian bergegas mendatangi korban, dan membacoknya. Korban sempat menahan celurit pelaku menggunakan kedua tangan dengan posisi kedua tangan memegang bagian lengkungan celurit yang tajam.

"Keduanya kemudian terjatuh lalu berebut celurit. Pelaku yang pada saat itu memegang bagian gagang celurit langsung menarik, dengan kuat celurit yang mengakibatkan Jari-jari kedua tangan korban tersayat atau robek. Korban dirawat di rumah sakit selama empat hari empat malam dirumah sakit," imbuhnya.

Dalam seminggu usai korban melaporkan jejadian tersebut, pelaku kemudian berhasil ditangkap. tersangka DMF dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut