Membayar Fidyah untuk Melunasi Hutang Puasa
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/05/2b651_utang-puasa.jpg)
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Fidyah merupakan denda atau pengganti ibadah puasa yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang memiliki hutang puasa. Hutang puasa bisa timbul karena berbagai alasan seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh. Berikut adalah cara membayar fidyah untuk melunasi hutang puasa:
1. Menentukan jumlah fidyah:
2. Memilih bentuk fidyah:
Fidyah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
3. Mencari penerima fidyah:
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin (orang yang sangat miskin), miskin (orang yang kekurangan), atau mereka yang berhak menerima zakat.
4. Menyerahkan fidyah:
Anda dapat menyerahkan fidyah secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti:
5. Niat:
Saat menyerahkan fidyah, dianjurkan untuk membaca niat:
نَوَيْتُ أُخْرِجُ هَذَا الْفِدْيَةَ عَنْ صِيَامِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ الْمَاضِي لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini untuk mengganti puasa satu hari di bulan Ramadan yang lalu karena Allah Ta'ala."
Catatan:
Penting untuk diingat:
Editor : Ahmad Hilmiddin