PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus guru ngaji yang menghamili santrinya sudah memasuki tahap putusan. Pada kesempatan itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Pembacaan putusan itu dilakukan di ruang Sidang Cakra, pada Selasa (30/7/2024) sore. Dengan ketua majlis Agus Safuan Amijaya, yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna.
Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntun dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Pemana Putra mengatakan, jika saat ini pihaknya masih akan memikirkan vonis yang dijatuhi hakim. Selama Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, jika pihaknya sudah menerima apa yang menjadi putusan hakim tersebut.
"Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim," akunya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo mengamankan Sholahuddin, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 17 Februari 2024 lalu. Pria 50 tahun itu diamankan setelah ketahuan menghamili santrinya sendiri HM (18).
Perbuatan bejat itu dilakukan Sholehuddin sejak tahun 2020, yakni saat HM masih berusia 15 tahun, atau masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA.
Editor : Arif Ardliyanto