SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Seorang ibu berusia 27 tahun yang merupakan penduduk Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, dengan inisial ACA, melakukan tindakan kejam terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas 3 SD, berinisial GEL. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang.
Pelaku juga pernah mencatok tangan korban dan menyiram tubuhnya dengan air panas. Tindakan penyiksaan ini dilakukan secara sadis dan sudah berlangsung sejak lama, terutama ketika anak tersebut membuat ibunya kesal, misalnya saat memasak air.
Pada saat pemeriksaan dan interogasi, ACA mengakui perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena kesal terhadap perkataan dan perilaku anaknya. Penyiksaan ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi pada 17 Januari 2024.
Saat Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya, polisi berangkat ke rumah ACA untuk melakukan tindakan hukum. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa selain mengamankan ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
Hendro mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dilakukan oleh ACA sejak korban berusia 7 tahun. Meskipun mengalami penyiksaan sadis, korban tetap membela ibunya, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan.
Latar belakang penyiksaan, menurut pengakuan ACA, dipengaruhi oleh hal gaib, dan polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini. Hendro menyatakan bahwa ACA melakukan kekerasan karena dipengaruhi oleh hal mistis atau gaib, yang akan diinvestigasi lebih lanjut oleh polisi.
Sementara ACA mengakui kesalahannya dan tindakan kejamnya, ia membantah mencabut gigi anaknya dengan tang, namun mengakui hanya memecahkan gigi putrinya menggunakan tang.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, serta flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sazili Mustofa