PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus pemalsuan dokumen tiba-tiba punya hutang nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Satreskrim Polres Probolinggo akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa dan pihak bank.
Kasat reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, sejak masuk dalam tahap penyidikan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang korban dan satu orang saksi. Ketiganya diperiksa pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Dua orang korban yang diperiksa yakni Khofifah dan Hasil, warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Sedangkan saksi merupakan seseorang yang mengetahui peristiwa itu.
"Sejak dari awal kami sudah memeriksa 11 orang, hingga akhirnya kami naikan menjadi tahap penyidikan," katanya, Sabtu (20/1/2024)
Putra menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih fokus untuk memeriksa korban dan saksi. Sedangkan untuk kades dan pihak bank akan diperiksa pada minggu ke dua.
"Untuk yang minggu-minggu ini kami masih fokus terhadap pemeriksaan korban dan saksi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa (9/1/2024)
Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani.
Kelima korban tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat ini kasus kelimanya sudah masuk tahap penyidikan.
Editor : Ahmad Hilmiddin