get app
inews
Aa Read Next : Warga Probolinggo Yang Membunuh Tetangganya Karena Asmara di Vonis 13 Tahun Penjara

Anak Bunuh Ibu Kandung di Dakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:54 WIB
header img
Proses sidang kedua terdakwa (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan anak kandung dan mantan suami terhadap Ariati sudah masuk tahap persidangan. Dalam sidang perdananya, para tersangka didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka didakwa dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Subsider pidana dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan lebih subsider pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, korban Ariati merupakan wanita usia 35 tahun warga Dusun Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sementara kedua terdakwa adalah Bambang, (41) mantan suami, dan Muhammad Nur, (19) anak kandung korban.

Kajari Kabupaten Probolinggo David Pala Duarsa mengatakan, perbuatan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor  IFRS.8.IX.2023, tanggal 29 September 2023.

Visum itu dibuat dan ditandatangani oleh dokter ahli kedokteran forensik dan Kasubbid Dokpol. Serta telah dilakukan identifikasi dan otopsi atas jenazah : Aryati di ruang jenazah RSUD dr. Moh. Saleh Probolinggo.

"Dalam perkara tersebut kami terapkan dakwaan subsidiaritas. Dengan dakwaan primernya pembunuhan berencana," katanya, Jum'at (19/1/2024)

David menjelaskan, jika sidang dakwaan digelar pada Selasa (16/1/2024) lalu, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Sedangkan kasus pembunuhan terjadi pada Jum'at (29/9/2023) lalu.

Ceritanya, saat itu kedua terdakwa mendengan korban telah menikah dengan Buasan. Hal itu membuat kedua tersangka sakit hati, sebab keduanya menginginkan korban bersedia rujuk, namun korban menolak.

Keduanya pun berencana melakukan pembunuhan terhadap korban, hingga akhirnya kedua terdakwa berhasil melakukan pembunuhan terhadap korban saat hendak keluar rumah dengan suami barunya.

"Setelah itu, keduanya langsung diamankan kepolisian dan sekarang sudah masuk tahap persidangan," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vildani Intan Kartika Sari mengatakan jika dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak JPU tidak ada penolakan. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang sudah diagendakan pekan depan.

"Tersangka sudah mengakui dan membenarkan perkara yang telah didakwakan. Pekan depan rencananya ada 4 saksi dari kejaksaan yang akan dihadirkan," ujarnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut