MALANG, iNewsProbolinggo.id - BM (54), seorang preman tanggung alias bang jago, mengancam warga dengan mengacung-acungkan celurit di area Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi preman ini menjadi viral di media sosial.
Setelah video aksi tersebut menjadi viral, polisi segera menangkap preman tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengungkapkan bahwa BM berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam warga.
MB, seorang preman alias bang jago yang mengacung-acungkan celurit ke warga, ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Malang
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Adnan pada konfirmasi Jumat (19/1/2024).
Penangkapan BM berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Malang. Polisi mendapatkan laporan mengenai video viral seorang pria yang mengancam dengan celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi pada malam Rabu (17/1/2024).
Polsek Gondanglegi langsung turun ke lokasi untuk memeriksa situasi, tetapi pelaku tidak ditemukan.
"Kami mendapat informasi dari video viral di media sosial tentang seorang pria membawa senjata tajam ingin membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Untuk keamanan masyarakat, petugas segera turun ke lokasi," katanya.
Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan. Dalam waktu kurang dari 5 jam, polisi menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
Pelaku BM beserta barang bukti, sebilah celurit, kemudian dibawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Adnan menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pelaku melakukan ancaman dengan senjata tajam secara brutal di depan umum. BM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan. Namun, penyidik Polsek Gondanglegi masih terus mendalami motif kasus ini," tandasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta