PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%. Kenaikan tarif ini telah menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang mendukung kenaikan tarif pajak hiburan berpendapat bahwa hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang meningkat dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pihak yang kontra kenaikan tarif pajak hiburan berpendapat bahwa hal ini akan memberatkan pelaku usaha dan konsumen. Kenaikan tarif pajak hiburan akan menyebabkan harga jasa hiburan menjadi lebih mahal, sehingga dapat mengurangi daya beli masyarakat.
Alasan kenaikan tarif
Pemerintah beralasan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Kementerian Keuangan, pendapatan daerah dari pajak hiburan pada tahun 2021 hanya mencapai Rp2,9 triliun, padahal potensinya mencapai Rp10 triliun.
Selain itu, kenaikan tarif pajak hiburan juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap transferan pusat. Menurut Kementerian Keuangan, transferan pusat untuk daerah pada tahun 2021 mencapai Rp779,2 triliun.
Dampak kenaikan tarif
- Dampak positif:
- Meningkatnya pendapatan daerah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Dampak negatif:
- Memberatkan pelaku usaha
- Mengurangi daya beli masyarakat
- Menurunnya minat masyarakat untuk menikmati jasa hiburan
Kenaikan tarif pajak hiburan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap industri hiburan. Pelaku usaha hiburan berpendapat bahwa kenaikan tarif tersebut akan membuat harga jual jasa hiburan menjadi lebih mahal. Hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat dan membuat industri hiburan menjadi lesu.
Selain itu, kenaikan tarif pajak hiburan juga dikhawatirkan akan mendorong terjadinya praktik-praktik ilegal di industri hiburan. Pelaku usaha hiburan mungkin akan melakukan praktik-praktik seperti memanipulasi laporan keuangan atau menggunakan tenaga kerja ilegal untuk menghindari pembayaran pajak.
Solusi
Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif pajak hiburan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha hiburan tentang manfaat kenaikan tarif pajak.
- Memberikan insentif kepada pelaku usaha hiburan yang patuh membayar pajak.
- Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pengenaan pajak hiburan.
Kesimpulan
Kenaikan tarif pajak hiburan merupakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak positif dan negatif. Untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang tepat.
Editor : Ahmad Hilmiddin