JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Bareskrim Polri menangkap seorang pria inisiial AWK berumur 23 tahun di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria tersebut diduga menyampaikan pesan bernada ancaman dengan narasi ingin menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Pria tersebut diduga merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. Ia ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dibackup Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menulis ancaman penembakan kepada Anies melalui kolom komentar di TikTok.
LIHAT JUGA: Begini Tampang Pelaku yang Mengancam Mau Menembak Anies Baswedan
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Polri akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu proses pemilu
Pemerhati Telematika dan Multimedia Independen KRMT Roy Suryo Notodiprojo pun memberi tanggapan. Roy Suryo mengapresiasi eatas gerak cepat kepolisian menangkap pelaku.
Pemilik akun Tiktok @calonistri71600 tsb sempat menuliskan pesan bernada ancaman saat Live Tiktok berlangsung beberapa waktu lalu, dimana intinya menanyakan "berapa tahun ancaman jika menembak salah satu Capres ?". Tercatat terakhir akun tsb memiliki sekitar 301 followers dan di likes oleh 367
Editor : Vitrianda Hilba Siregar