JEMBER, iNewsProbolinggo.id - Bareskrim Polri menangkap seorang pria yang diduga menyampaikan pesan bernada ancaman dengan narasi ingin menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 09.30 WIB di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria yang diduga mengancam ingin menembak Anies itu disinyalir merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. Penangkapan dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dibackup Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan, Sabtu (13/1/2024), terduga pelaku sudah berada dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi. Tatapan pria tadi terlihat kosong setelah dicokok polisi,
Pria tersebut berperawakan kurus dan mengenakan kaus berwarna cokelat muda.
Pria yang ditangkap itu telah mengakui cuitannya terhadap capres Anies. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan itu.
"Benar. Nanti dirilis Humas. Koordinasi dengan Humas supaya lebih lengkap," katanya, Sabtu (13/1/2024).
Himawan mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial ES. ES ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh tim cyber Polda Jatim.
"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh tim cyber Polda Jatim, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujar Himawan.
Himawan mengatakan, ES dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta