PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo terus berupaya menangani kasus dugaan pemalsuan identitas yang membuat lima petani di Kabupaten Probolinggo, tiba-tiba punya utang ke bank Rp 25 juta. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, setelah menerima laporan dari ke lima warga tersebut, pihaknya segera bertindak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor turut dimintai keterangan.
Dan dari hasil penyelidikan itu, pihaknya segera menaikan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu merupakan bentuk komitmet Satreskrim Polres Probolinggo untuk menyelesaikan perkara.
"Untuk perkembangan perkara ini akan kami informasikan kepada pelapor," terangnya, Sabtu (13/1/2023)
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa (9/1/2024)
Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani.
Kelima orang tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Salah seorang dari lima orang itu Ya'kub menjelaskan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
"Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," akunya.
Editor : Ahmad Hilmiddin