get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Orang Pengedar Pil Haram

Kabur ke Bali Saat Tersandung Kasus Korupsi BLT DD, Mantan Kades di Probolinggo Berhasil Diamankan

Kamis, 21 Desember 2023 | 11:18 WIB
header img
Tersangka (kiri) saat diserahkan ke Rutan Kraksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Probolinggo mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Mantan kepala desa itu diamankan setelah menjadi tersangka kasus korupsi BLT DD senilai Rp 138.600.000.

Yang bersangkutan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan, Bali, dan dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan, pada Rabu (20/12/2023) malam.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana korupsi BLT DD tahun 2021 di Desa Kalidandan.

Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut. Namun sayang, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR sedang tidak berada di rumahnya.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan tersangka," terangnya.

Hingga akhirnya, lanjut Bagas, pihak kepolisian mendapat informasi bahwasanya yang tersangka menjadi terpidana kasus curian motor di Bali. Dan di tahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Mendapat informasi itu, pihaknya segera bergegas menuju lokasi.

Setelah di nyata benar, pihaknya segera mengurus surat-surat pemindahan yang bersangkutan ke Rutan Kraksaan, untuk memudahkan proses penyidikan atas kasus korupsi yang ditangani Polres Probolinggo..

"Sesuai informasi, kasusnya di sana (Bali,red) terkait curanmor," ucapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan penitipan  salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Hingga akhirnya yang bersangkutan boleh melebur dengan tahanan lama lainnya.

"Dia (tersangka, red) masih akan bergabung dengan tahanan baru lainnya," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut