get app
inews
Aa Text
Read Next : PDAM Macet, Warga Mayangan Kota Probolinggo Beralih Gunakan Sumur Bor dan Air Galon

Pelaku Pengeroyokan di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Buron

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:44 WIB
header img
Dua pelaku saat diamankan di Polres Probolinggo kota ( Foto: InewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

Setelah dipukili, lanjut Iptu Zanullah, IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh dan tetep dipukuli oleh beberapa orang lainnya baik mengunakan tangan dan batu. 2 orang teman korban berusaha menolong dengan menggandeng IDP untuk berlari ke arah barat dan beberapa orang warga yang berada di lokasi berusaha melerai hingga pelaku berlarian menyelamatkan diri dari kejaran warga.

“Keempat tersangka ini memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan. AF bersama AD (belum tertangkap) mendatangi dan menghampiri korban dan tiba-tiba  melakukan pemukulan terhadap korban  secara bergantian sampai korban terjatuh."

"Tak lama, MA datang dan langsung memukuli korban berkali-kali secara bersamaan dengan 1 orang pelaku yang belum dikenal", ucapnya.

Selain mengamankan 2 tersangka pelaku penganiayaan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) buah kaos oblong warna biru, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah.

"Saat ini untuk 2 pelaku telah kami amankan. Sedangkan beberapa lainnya saat ini masih ada yang kami kejar," imbuhnya

Para tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut