Sebelumnya ada 36 adegan, dalam reka ulang ( Rekontruksi) yang digelar oleh jajaran Polres Probolinggo Kota terkait kasus pembunuhan tersebut. Kejadian berdarah itu, terjadi pada hari Jum'at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
Petugas kepolisian berhasil menyita dari saksi BS berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat disita dari tersangka B 1 bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 40 cm dan gagang dari kayu.
Serta 1 buah batu asah disita dari tersangka MN, 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna orange.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 UU 1/2023.Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin