Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami dan Anak di Probolinggo

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus seorang ibu dibacok suami dan anak di jalan dekat area persawahan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap.
AKBP Wadi Sabani saat menggelar pers rilis mengungkapkan, tersangka berinisial B (41) suami korban dan MN (19) anak korban, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban A (37).
"Tersangka B dan MN sepakat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban A dan saksi BS, direncanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan sajam yang sudah diasah,"terang Wadi, Senin (13/11/2023).
Kemudian pembunuhan dilakukan ketika korban berada di tempat yang sepi areal persawahan. Pembunuhan itu dilakukan, dengan cara tersangka B dan tersangka MN menghadang saksi BS, dan korban A.
Kemudian Tersangka B dan tersangka MN membunuh korban AY dengan cara membacok korban dengan clurit milik tersangka masing-masing.
Sebelumnya ada 36 adegan, dalam reka ulang ( Rekontruksi) yang digelar oleh jajaran Polres Probolinggo Kota terkait kasus pembunuhan tersebut. Kejadian berdarah itu, terjadi pada hari Jum'at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
Petugas kepolisian berhasil menyita dari saksi BS berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat disita dari tersangka B 1 bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 40 cm dan gagang dari kayu.
Serta 1 buah batu asah disita dari tersangka MN, 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna orange.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 UU 1/2023.Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin