Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Pj Kades yang Korupsi BLT DD Covid-19 Terancam Pidana Seumur Hidup

Jum'at, 10 November 2023 | 14:32 WIB
  • author Zainul Rifan
Pj Kades yang Korupsi BLT DD Covid-19 Terancam Pidana Seumur Hidup
Terdakwa saat berada di Kejari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan perkara tahap II kasus tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19. Yang dilakukan Wahyudi Sofyan, Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading. Rabu (8/11/2023).

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut