David mengatakan, kasus korupsi bermula pada 15 Maret 2022 lalu. Di mana saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Pj Kades Ranuwurung bersama Bendahara Desa Abdullah didampingi Bambang, melakukan pencairan BLT DD di Bank Jatim Kraksaan, senilai Rp 136.800.000.
Dana tersebut, akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022. Setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.
"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya, Jum'at (10/11/2023).
Abdullah masih menunggu kapan terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut. Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang tersebut.
"Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan dan berhasil diamankan," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin