get app
inews
Aa Read Next : Gelar Ujian Bahasa Mandarin, SMA Nurul Jadid Diserbu Puluhan Peserta Luar Daerah

Pj Kades yang Korupsi BLT DD Covid-19 Terancam Pidana Seumur Hidup

Jum'at, 10 November 2023 | 14:32 WIB
header img
Terdakwa saat berada di Kejari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Wahyudi Sofyan, terjerat kasus korupsi BLT-DD Covid-19. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 tahun.   

Bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan merujuk pada pasal-pasal yang disangkakan. Bersangkutan dikenakan sanksi denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah mengkorupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19, sebesar Rp 136.800.000. Uang tersebut seharusnya disalurkan kepada yang berhak namun oleh tedakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Kami sudah menerima tahap II kasus korupsi yang dilakukan Pj Kades ini, kami sudah menitip terdakwa di Rutan Kelas II B Kraksaan,"

David mengatakan, kasus korupsi bermula pada 15 Maret 2022 lalu. Di mana saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Pj Kades Ranuwurung bersama Bendahara Desa Abdullah didampingi Bambang, melakukan pencairan BLT DD di Bank Jatim Kraksaan, senilai Rp 136.800.000.

Dana tersebut, akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022. Setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.

"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya, Jum'at (10/11/2023).

Abdullah masih menunggu kapan terdakwa bisa mengembalikan uang tersebut. Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, terdakwa masih belum bisa mengembalikan uang tersebut. 

"Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan dan berhasil diamankan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan perkara tahap II kasus tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19. Yang dilakukan Wahyudi Sofyan, Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading. Rabu (8/11/2023).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut