get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Ketiga Selesai, Kedua Paslon Pilkada Probolinggo Memiliki Keyakinan Menang

Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Mantan Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 | 19:56 WIB
header img
Tersangka (belakang tengah) saat diamankan oleh Kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id /istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Mantan kades berinisial H (42) itu ditahan setelah menjadi tersangka kasus korupsi APBDes.

Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan pada tahun 2018 hingga 2021. Akibatnya yang bersangkutan ditahan di bawah naungan Kejari setempat.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Korupsi yang dilakukan tersangka yakni pengerjaan proyek pembangunan desa.

Dimana proyek tersebut tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021 diantaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT. 14 RW. 04 di Dusun Alasmalang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan cukup bukti. Sehingga terhadap H patut ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (18/9/2024)

Selain itu, dalam pengelolaan DD, ADD, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggung jawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentasi, nota, kwitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim.

"Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp 721 juta," jelasnya.

Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, H dijerat dengan Primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Untuk ancamannya min 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," paparnya.

Saat ini yang bersangkutan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut