JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentkan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Tindakan ini terkait dengan laporan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam keputusan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Ini disebabkan oleh fakta bahwa Anwar tidak mengundurkan diri dari kasus yang melibatkan keponakannya, yaitu paman Gibran Raka Buming Raka.
Berikut amar putusan MKMK :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta