Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar Unitomo Sebut Putusan MKMK Tepat dan Strategis
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Isi Lengkap Putusan

Selasa, 07 November 2023 | 19:23 WIB
  • author Irfan Maulana
MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Isi Lengkap Putusan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentkan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Foto: DOK

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut