get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar Unitomo Sebut Putusan MKMK Tepat dan Strategis

MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Isi Lengkap Putusan

Selasa, 07 November 2023 | 19:23 WIB
header img
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentkan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Foto: DOK

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id  - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentkan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Tindakan ini terkait dengan laporan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam keputusan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Ini disebabkan oleh fakta bahwa Anwar tidak mengundurkan diri dari kasus yang melibatkan keponakannya, yaitu paman Gibran Raka Buming Raka.

Berikut amar putusan MKMK  : 

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut