get app
inews
Aa Text
Read Next : PEMILU 2024 Sukses, Mujadalah Kiai Kampung Desak Presiden Terpilih Bangun Desa

Ketua MK Anwar Usman Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:15 WIB
header img

SOLO, iNews.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar mengatakan pada Senin (21/3) kemarin sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

"Menyampaikan kalau Insya Allah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," ucapnya di Solo, Selasa (22/3/2022).

Namun utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan. "Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," katanya.

Pihak KUA memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.

"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," katanya.

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dia menyebutkan harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. "Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut