PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pegiat anti korupsi, Samsuddin, mengapresiasi banser Kecamatan Kraksaan yang mendesak KPK tidak tebang pilih mengusut kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Di mana kasus itu menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Hallroom MWC-NU Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu, Kepala Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan, Ary Setiawan, mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Banser Kecamatan Kraksaan. Namun ada yang lebih penting dan saat ini sedang berproses, yakni kasus di Kabupaten Probolinggo sendiri yang harus kita kawal sama - sama", ungkapnya.
Samsuddin menambahkan, kasus Tantri dan Hasan lebih penting untuk Kabupaten Probolinggo. Karena kasus jual beli jabatan, jual beli proyek dan kasus TPPU yang saat ini sedang berjalan dan proses pemeriksaan saksi - saksi.
Editor : Ahmad Hilmiddin