get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Stres Istrinya Kalah Pilkades, Mantan Kades di Probolinggo Nekat Nyabu

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:33 WIB
header img
Tersangka Rosi saat Diinterogasi Wakapolres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa Rosi diamankan di rumahnya pada 8 September 2023. Itu setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba, di Kecamatan Kraksaan.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.

Akibat perbuatannya, Rosi terancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut