"Sebenarnya bisa perangkatnya dibatasi, jangan banyak-banyak agar bisa nyicil," jelasnya.
Meski begitu, Ugas mengaku tetap akan mencari jalan keluar tentang pembangunan kantor desa di dua desa tersebut. Dengan mutasi jabatan kemarin itu, diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Mereka akan bekerja 24 jam, untuk masyarakat.
"Untuk Pemkab sendiri mau mensuport langsung, kita masih banyak PR," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, selama 20 tahun tidak memiliki kantor desa. Hal itu juga dirasakan Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran yang juga tidak memiliki kantor desa selama 15 tahun.
Hal itu disebabkan, karena kantor desa sebelumnya berdiri di tanah milik orang lain, dan saat ini tidak boleh ditempati oleh pemilik tanah. Alhasil, semua pelayanan dilakukan di rumah kepala desa masing-masing.
Editor : Ahmad Hilmiddin