get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Probolinggo Resmi Menyerahkan Berkas Dugaan Money Politik Tim Zulmi-Rasit

Penadah Curwan Beserta Barang Bukti, Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Sabtu, 16 September 2023 | 20:35 WIB
header img
Barang bukti hasil kejahatan pencurian hewan ( Foto: iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengamankan dua tersangka kasus penadah pencurian hewan. Sedangkan pelaku pencurian, masih dalam pengejaran.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, Ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana yang membeli, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang disangka merupakan hasil kejahatan.

Iptu Zainullah juga menyebut, dua tersangka yang saat ini sudah berada di balik jeruji tahanan Mapolres Probolinggo Kota, merupakan warga Kecamatan Wonomerto. Di antaranya ; SA (45) warga Desa Pohsangit Ngisor dan SN (45) warga Desa Pohsangit Tengah.

Kedua tersangka mempunyai tugas dan peran yang berbeda, dalam aksi kasus pencurian hewan ternak tersebut. Di mana ternak yang dicuri, berupa sapi yang terjadi pada 15 September 2023 lalu, di Kecamatan Wonomerto.

"Adapun SA berperan sebagai pembeli 2 ekor sapi dari SN yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan. Sedangkan SN sebagai perantara jual beli 2 ekor sapi yang patut disangka atau diduga keras merupakan hasil kejahatan,"terang Zainullah, Sabtu (16/9/2023).

Lanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan, bermula dari penyelidikan di lapangan. Petugas mengamankan SA pada hari Jum'at (15/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto.

"Untuk barang bukti, berupa 2 ekor sapi dengan ciri-ciri 1  ekor sapi jenis Simental warna bulu coklat, jenis kelamin betina umur sekitar 4 bulan, 1 ekor sapi jenis Jawa warna bulu hitam berkelamin betina umur sekitar 4 bulan,"terang Zainullah.

Di rumah SN, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti lainnya. Di mana diduga merupakan hasil tindak kejahatan, antara lain : berupa 1 ekor sapi biasa warna hitam semubur merah, 2 ekor sapi jenis Simental warna dan 1 ekor sapi jenis Limosin.

Iptu Zainullah menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap, sekira pukul 03.00 WIB. Dan petugas mengamankan SN di Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto.

Tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Probolinggo Kota pada pukul 04.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari kedua tersangka, Polres mengamankan barang bukti berupa 6 ekor sapi, 1 unit mobil pick up warna putih bernopol DK 9507 BH, beserta STNK dan seutas tali tampar warna merah.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut