PROBOLINGGO, InewsProbolinggo.id - Aksi penutupan jalan dengan tembok, oleh warga perumahan di Gang Rajawali, Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo memantik perhatian masyarakat luas.
Namun siapa mengira, jika aksi tersebut malah bisa dipidanakan secara hukum. Meski aksi penutupan jalan dilakukan, untuk kepentingan umum.
Kapolsek Kademangan, Kompol Eko Hari Suprapto menegaskan, siapapun yang terlibat pembangunan tembok di tengah jalan bisa dipidanakan, apabila jalan tersebut merupakan fasilitas umum.
Namun demikan, sebagai warga negara yang mengutamakan musyawarah, akhirnya polemik yang ada diselesaikan secara kekeluargaan.
" Perbuatan itu tidak dibenarkan bisa diproses hukum, tapi kita anggota polisi nggak sembarangan menghukum orang, ada tahapannya. Lagian ini karena kurang komunikasi saja, keduanya juga saling kenal dan bertetangga, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu lebih baik," ujarnya, Senin (24/07/2023).
Kompol Hari Suprapto berharap, masalah tersebut tidak perlu dibesarkan-besarkan. Dan ia meminta, kedua belah pihak untuk berdamai.
Diberitakan sebelumnya, Warga perumahan di Kota Probolinggo, kompak menutup akses jalan dengan tembok di Gang Rajawali, Kelurahan/Kecamatan Kademangan.
Penutupan akses jalan dengan tembok terjadi, lantaran warga merasa kecewa tidak diberikan ijin pembangunan selokan air oleh salah satu pemilik tanah kavling bernama Mohammad Salam.
Kavling Mohammad Salam, terletak di timur tembok yang dibangun warga di Gang Rajawali, RT 02/ RW 02 Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Usai dimediasi terkait tembok yang dibangun warga perumahan, ditengah jalan Gang Rajawali, Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo. Kedua belah pihak yang berseteru, akhirnya berdamai.
Dari hasil mediasi itu, menghasilkan sebuah keputusan, yakni keduanya sepakat membongkar tembok yang menutup akses jalan. Untuk pembangunan selokan, juga akan dilanjutkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin