get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Probolinggo Tegaskan Akan Sanksi Anggota Tidak Netral di Pemilu 2024

Selama Enam Bulan, Polres Probolinggo Amankan 50 Ribu Lebih Okerbaya 

Jum'at, 30 Juni 2023 | 17:56 WIB
header img
Puluhan ribu pil yang diamankan sejak Januari hingga akhir Juni, iNewsProbolinggo.id/istimewa

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemakaian Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), masih marak dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda. Dalam waktu 6 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan 11 pengedar, dengan barang bukti pil Okerbaya sebanyak 54.186 butir. 

Puluhan ribu pil yang diamankan sejak Januari hingga akhir Juni itu, di antaranya : 11.109 butir Trihexyphenidyl (Trex) dan 43.077 butir Dextromethorphan (Dex).

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, jika penangkapan para pengedar  oleh pihaknya, setelah mendapatkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. Di mana peredaran Okerbaya ditengah masyarakat, sangat dikeluhkan. 

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa mengamankan sejumlah tersangka pengedar Okerbaya.

"Operasi secara masif juga dilakukan, hingga ke pelosok desa. Karena jangkauan pemasaran pil ini, sudah meluas," terangnya, Jum'at (30/6/2023)

Jayadi menjelaskan, kalau peredaran pil Okerbaya tidak bisa dianggap remeh. Sebab harganya yang tergolong murah dapat dibeli oleh semua kalangan, termasuk remaja yang masih duduk dibangku sekolah.

Karena itulah, pemberantasan harus dilakukan secara masif, agar peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin. Serta memotong rantai penjualan, yang menyasar pada anak sekolah.

"Saat melakukan operasi, kami temukan beberapa remaja yang kedapatan mengkonsumsi pil. Sementara pengedar sendiri, terhitung masih muda," katanya.

Jayadi menambahkan, jika tersangka yang melakukan peredaran Okerbaya, diancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut