get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Sepasang Sejoli Mesum di Alun-Alun Merdeka, Ini Kata Satpol PP Kota Malang!

Kejari Kabupaten Probolinggo Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana DBHCHT

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:11 WIB
header img
Kejari Kabupaten Probolinggo selidiki penyelewengan dana DBHCHT (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, tengah menyelidiki kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.

Dalam kasus yang tengah dilakukan penyelidikan secara tertutup itu, ada sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyelewengan dana tersebut, terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Yakni terkait biaya kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum, terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai. 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Irfano Rukmana, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/6/2023) membenarkan, terkait penyelidikan kasus tersebut. Dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan, terhadap sejumlah pihak untuk klarifikasi.

Namun saat ditanya, siapa saja yang dipanggil untuk klarifikasi dan seperti apa kasusnya, Irfano tidak menjelaskan secara detail.

"Sifatnya tertutup dan kita telaah dulu, kita cek dokumen yang ada," paparnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Ach Aruman mengaku, kalau ia sudah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan setempat. Ia juga menjelaskan, kalau DBHCHT yang diterimanya sudah dialokasikan ke pihak swakelola dan Even Organizer (EO) tergantung kegiatannya.

Saat ditanya, berapa anggaran DBHCHT tersebut, Aruman menjawab kalau dirinya sudah lupa. Karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga turut mengelola dana tersebut.

"Di Satpol PP, kesehatan, RS, Pertanian dan lain-lain, untuk jumlah persisnya lupa," katanya.

Aruman menambahkan, pada dana DBHCHT itu, pihaknya memang sengaja menggandeng sejumlah pihak. Salah satunya menggandeng EO dengan alasan tugas dan fungsi Satpol PP itu, lebih menekankan pada penegakan hukumnya.

"Cara penilaian juga berbeda, sesuai PMK (peraturan menteri keuangan, red) 215," ujarnya melalui pesan whatsapp.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut