"Sifatnya tertutup dan kita telaah dulu, kita cek dokumen yang ada," paparnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Ach Aruman mengaku, kalau ia sudah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan setempat. Ia juga menjelaskan, kalau DBHCHT yang diterimanya sudah dialokasikan ke pihak swakelola dan Even Organizer (EO) tergantung kegiatannya.
Saat ditanya, berapa anggaran DBHCHT tersebut, Aruman menjawab kalau dirinya sudah lupa. Karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga turut mengelola dana tersebut.
"Di Satpol PP, kesehatan, RS, Pertanian dan lain-lain, untuk jumlah persisnya lupa," katanya.
Aruman menambahkan, pada dana DBHCHT itu, pihaknya memang sengaja menggandeng sejumlah pihak. Salah satunya menggandeng EO dengan alasan tugas dan fungsi Satpol PP itu, lebih menekankan pada penegakan hukumnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin